Regulasi ESG dan karbon di Indonesia
Peta ringkas dalam bahasa sederhana tentang aturan yang membentuk pelaporan karbon dan keberlanjutan bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia — termasuk aturan internasional yang menjangkau lewat pembeli Anda.
Halaman ini adalah gambaran umum untuk orientasi, bukan nasihat hukum. Regulasi berubah; selalu verifikasi teks terkini pada otoritas penerbit atau penasihat hukum Anda sebelum bertindak.
Kerangka nasional
Perpres 98/2021 — Nilai Ekonomi Karbon (NEK)
Peraturan presiden yang menetapkan kerangka nilai ekonomi karbon Indonesia, registri nasional (SRN PPI), serta aturan perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, dan pungutan atas karbon.
Setiap proyek atau transaksi karbon di Indonesia harus masuk kerangka ini. Registrasi di SRN PPI adalah pintu masuknya.
POJK 51/2017 — Keuangan Berkelanjutan
Mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan dan menerbitkan Laporan Keberlanjutan tahunan.
Jika Anda tercatat di bursa atau dibiayai bank Indonesia, data ESG Anda sudah diminta — kualitas datanya yang membedakan.
POJK 14/2023 — Bursa Karbon
Mengatur perdagangan karbon melalui penyelenggara bursa berizin. IDXCarbon mulai beroperasi sebagai bursa karbon Indonesia pada 2023.
Unit karbon domestik dapat diperdagangkan di venue teregulasi, yang mengubah cara kredit distrukturkan dan siapa yang bisa membeli.
Peraturan KLHK tentang pelaksanaan NEK
Aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatur prosedur pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV), jalur sertifikasi SPE-GRK, serta baseline emisi sektoral.
Kualitas MRV menentukan apakah penurunan emisi Anda menjadi unit tersertifikasi — di sinilah banyak proyek berhasil atau tertahan.
NDC Indonesia dan komitmen net zero
NDC Indonesia menetapkan target penurunan emisi sektoral, dengan FOLU Net Sink 2030 untuk kehutanan dan lahan, serta target net zero pada 2060 atau lebih cepat.
Target sektoral akan turun menjadi regulasi dan ekspektasi pengadaan. Yang bergerak lebih awal menghadapi gangguan lebih kecil.
Aturan internasional yang menjangkau perusahaan Indonesia
IFRS S1 & S2 (ISSB)
Baseline global untuk pengungkapan keberlanjutan dan iklim yang semakin dirujuk regulator dan investor di Asia.
Investor dan pemberi pinjaman akan membandingkan pengungkapan Anda dengan baseline ini bahkan sebelum diwajibkan secara lokal.
EU CBAM
Mekanisme Penyesuaian Batas Karbon Uni Eropa memberi harga pada karbon terkandung dalam barang impor di sektor seperti besi dan baja, aluminium, semen, dan pupuk.
Eksportir ke Uni Eropa memerlukan data emisi tingkat produk yang terverifikasi, atau membayar berdasarkan nilai default.
EU CSRD & pelaporan rantai nilai
Pembeli Eropa yang tunduk pada CSRD harus melaporkan rantai nilainya, sehingga permintaan data mengalir ke pemasok di luar Eropa.
Bersiaplah menerima kuesioner emisi dari pelanggan Eropa — menjawabnya dengan baik menjaga kontrak Anda.
Belum yakin mana yang berlaku untuk Anda?
Kirimkan gambaran singkat sektor, jejak operasi, dan pasar ekspor Anda. Kami akan memetakan kewajiban yang benar-benar menjangkau Anda.
Hubungi kamiSiap menaruh angka di balik komitmen iklim Anda?
Ceritakan posisi Anda — baseline, penetapan target, pelaporan, atau pasar karbon — dan kami akan mengusulkan titik awal yang terukur.